Kamis, 12 September 2013

GUGATAN INTERPID VS BUPATI BANYUWANGI



Gugatan Intrepid Vs Bupati Banyuwangi
Hakim PTUN Dinilai 'Masuk Angin'
Top of Form


Bottom of Form
Banyuwangi, BD - Upaya Intrepid Mines Ltd untuk mengembalikan haknya dalam pengelolaan tambang emas di tambang Tujuh Bukit Tumpang Pitu Banyuwangi gagal sudah. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetap mengesahkan SK Bupati Banyuwangi No 188/709/KEP/429.011/2012 dan No 188/555/KEP/429.011/2012 tertanggal 28 September 2013.

Dengan putusan tersebut pihak penggugat menilai majelis hakim yang dipimpin Tri Cahya Indra Purnama beranggotakan Indaryadi, Dani Elpan sudah "masuk angin". Sebab, pihak penggugat yang diwakili Executive General Manager dan Country Head Intrepid Tony Wenas menilai jika mengacu pada pasal 93 ayat 1 UU No 4 tahun 2009 sudah jelas tertuang bahwa SK Bupati Abdullah Aswar Anas tentang pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga (PT IMN) ke PT Bumi Suksesindo (PT BSI) milik taipan Edwin Soeryadjaya sangat jelas melanggar hukum.

"Orang awam saja mengetahui bahwa SK tersebut melanggar hukum, namun putusan majelis hakim ini bertolak belakang dengan hukum yang ada, majelis hakim sudah masuk angin," ujar Tony, Kamis (12/9/2013) di PTUN Surabaya.

Lebih lanjut Tony mengungkapkan jika tindakan Bupati Banyuwangi tersebut melanggar pasal 93 ayat 1 UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang menyebutkan pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkannya ke pihak lain.

Bupati Banyuwangi juga dinilai melanggar pasal 7A PP No 24 tahun 2013 yang menjelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak dapat memindahkannya ke pihak lain dalam hal ini badan usaha yang 51 persen sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.

Pada kenyataannya Bupati Banyuwangi telah memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK No 545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012 yang menyebabkan kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai PT Alfa Suksesindo (5 persen) dan PT Merdeka Serasi Jaya (95 persen). "Akibatnya PT IMN selaku pemegang IUP tidak lagi memiliki saham apalagi menjadi mayoritas di perusahaan milik Edwin Soeryadjaya tersebut.

Dengan putusan majelis hakim tersebut semakin memperkuat dugaan telah terjadi konspirasi yang sistematis dalam merampas proyek Tumpang Pitu dan menyingkirak Intrepid. " Kami akan tetap mencari kepastian hukum kendati hal tersebut sangat sulit diwujudkan di Negeri ini," tukasnya.

Mejelis hakim sendiri dalam memutuskan sengketa ini berbeda pendapat (disenting opinion), karena hakim kesatu Tri Cahya Indra Permana berpendapat SK Bupati Banyuwangi tersebut tidak sahggota lainnya Indaryadi, Dani Elpan justru menyatakan bahwa SK tersebut sudah sah.

"Karena perkara ini harus diputus, maka diambil suara terbanyak," tukas hakim Tri Cahya.
[BJC/uci/but/Ded]

1 komentar:

  1. Bumi Banyuwangi untuk rakyat Banyuwangi ..... bukan orang Jakarta !

    BalasHapus